Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2017

KURIKULUM DIPANDANG SEBAGAI SUATU SISTEM

Gambar
SDN 40/1 BAJUBANG LAUT         Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang  Standar Nasional Pendidikan dan kemudian diikuti oleh Permendiknas No 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Permendiknas No 22 tahun 2006 tentang standar isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada PP tersebut khususnya pasal 17 ayat 2 dinyatakan bahwa “Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervise dinas kabbupaten/kota yang bertanggungjawab dibidang pendidikan untuk SD, SMP. SMA, dan SMK, dan departeman yang menangani urusan pemerintahan dibidang agama untuk MI, MTS, MA, dan MAK”.(Asep Herrry Hernawan, Rudi susilana).        Menurut Nana Sudjana (2005: 3) Kurikulum merupakan niat dan harapan yang dituangkan kedalam bentuk rencana maupun program pendidikan yang di

Kurikulum Sebagai Dasar Pembangunan Karakter

Gambar
Kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan, sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan pendidikan. Secara termilogis, istilah kurikulum  yang digunakan dalam dunia pendidikan mengandung pengertian sebagai sejumlah pengetahuan  atau mata pelajaran yang harus ditempuh atau diselesaikan siswa untuk mencapai  satu tujuan pendidikan. Kurikulum 2013 sering disebut juga dengan kurikulum berbasis karakter. Kurikulum ini merupakan kurikulum baru yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.  Berikut adalah landasan dalam penyusunan kurikulum: a.  UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. b. Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang SKL Pendidikan        Dasar dan menengah. c. Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi      Pendidikan Dasar dan menengah. . d. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses        Pendidikan Dasar danmenengah. e. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tent